Hukuman Penjara 2 Tahun Dijatuhkan kepada Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, atas Penyalahgunaan Kewenangan

Hukuman Penjara 2 Tahun Dijatuhkan kepada Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, atas Penyalahgunaan Kewenangan

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Putusan MA ini membatalkan vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar. KPK mengapresiasi putusan MA yang menguatkan analisis tuntutan jaksa. Sebelumnya, negara dirugikan Rp21,6 miliar dari proyek senilai Rp46 miliar. Kasus ini berawal dari Eltinus yang saat itu kontraktor dan komisaris PT NKJ mengajukan pembangunan gereja senilai Rp126 miliar. Setelah terpilih sebagai Bupati Mimika, Eltinus menganggarkan dana hibah untuk pembangunan gereja tersebut melalui Yayasan Waartsing.