Hukuman Penjara 2 Tahun Menanti 'Dukun Santet' Ciputat yang Kedapatan Menyimpan Senjata Api dan Granat

Pria bernama Heryiadi dituduh sebagai dukun santet setelah ditemukan senpi, peluru, dan granat di rumahnya. Jaksa menuntut Heryiadi dihukum 2 tahun penjara atas kepemilikan senjata ilegal. Kasus ini terungkap ketika seorang warga menemukan foto-foto orang yang ditusuk jarum di laci rumah Heryiadi. Warga mencurigai Heryiadi sebagai pelaku dan melaporkannya. Heryiadi membantah tuduhan santet, namun dia telah ditahan dan diadili.