Hukuman Penjara 8 Tahun Mengancam Otak di Balik Pembobolan Bank Menggunakan Kartu Kredit
Terdakwa Hade Suraga (Hafid Hartawan) dituntut 8 tahun penjara akibat membobol bank dengan kartu kredit nasabah fiktif, merugikan negara Rp 5,1 miliar. Istrinya, Febrina Retno Wisesa, juga dituntut 5 tahun penjara. Hade menggunakan 41 kartu kredit fiktif untuk menarik uang dari rekening yang dibuat dengan identitas palsu. Rekening itu diisi Rp 500 juta dan mendapat fasilitas kartu kredit. Jaksa menilai tindakan Hade melanggar Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 5,1 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, Hade terancam hukuman 4 tahun tambahan.