Humor Hakim Ungkap Praktik Sewa Kamar Murah Mantan Anggota BPK untuk Tindakan Tidak Lazim
Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, mantan anggota BPK Achsanul Qosasi dan perantara Sadikin Rusli didakwa menerima uang 40 miliar rupiah. Sadikin menceritakan bahwa ia menerima koper berisi uang tersebut dari terdakwa Windi Purnama. Tak lama setelah itu, Achsanul datang ke kamar hotel tempat Sadikin berada untuk "numpang kencing". Hakim pun heran mengapa Achsanul tidak kencing di kamar lain yang telah disewa, dan menanyakan harga sewa kamar tersebut. Sadikin menjawab sekitar 3 juta rupiah. Hakim pun tertawa karena biaya sewa kamar yang mahal hanya untuk digunakan kencing. Sementara itu, Achsanul didakwa menerima uang tersebut untuk memberikan hasil audit yang menguntungkan dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.