Identitas Palsu Terungkap: Pria Cianjur Menikah dengan Sosok Lain Jenis Kelamin Setelah 12 Hari

Seorang pria bernama AK di Cianjur melaporkan istrinya, ESH, ke polisi setelah mengetahui bahwa ESH adalah seorang laki-laki. ESH menggunakan penyamaran sebagai perempuan bernama Adinda Kanza dan selalu memakai cadar. Kecurigaan AK muncul karena ESH menolak berhubungan badan dan enggan bersosialisasi. Setelah menelusuri alamat asli ESH, AK menemukan bahwa ESH mengaku ayahnya telah kabur, padahal masih hidup. Hal ini membuat pernikahan mereka tidak dihadiri wali nikah. ESH akhirnya mengakui bahwa dia laki-laki dan mengaku melakukan penyamaran untuk mendapatkan uang dari AK. ESH kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara 4 tahun.