Identitas Terpadu: NIK Digunakan Sebagai NPWP Mulai Hari Ini

Identitas Terpadu: NIK Digunakan Sebagai NPWP Mulai Hari Ini

**NPWP Baru Menggunakan Format NIK** Mulai 1 Juli 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru. Format NPWP yang baru menggunakan 16 digit NIK. **Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP** - Buka laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp - Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha - Klik 'Cari' - Jika NIK terdaftar, akan muncul informasi NPWP Valid **Cara Memadankan NIK dan NPWP** - Login ke website djponline.pajak.go.id - Masuk ke menu profil dan ubah data profil - Masukkan NIK 16 digit - Klik 'Validasi' - Sistem akan memvalidasi data NIK dengan Dukcapil - Jika data valid, klik 'Ok' **Konsekuensi Tidak Memadankan NIK dan NPWP** Jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP, akan sulit mengakses layanan berikut: - Pencairan dana pemerintah - Ekspor dan impor - Perbankan dan sektor keuangan - Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha - Pelayanan administrasi pemerintahan selain pajak - Layanan lain yang memerlukan NPWP