Implementasi Zonasi Rokok di RPP Kesehatan: Peritel Bingung, Perlu Petunjuk Jelas

Implementasi Zonasi Rokok di RPP Kesehatan: Peritel Bingung, Perlu Petunjuk Jelas

**Rangkuman Berita** Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menolak usulan aturan zonasi penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. Menurut Aprindo, aturan ini ambigu dan sulit diterapkan di lapangan karena tidak jelas bagaimana mengukur jarak 200 meter dari pusat pendidikan yang menjadi batas larangan penjualan rokok. Aprindo berpendapat, aturan yang lebih jelas dan mudah diterapkan adalah melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun, sesuai dengan PP 109 Tahun 2012. Selain itu, Aprindo mengkritik maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan pedagang rokok legal dan berdampak pada Produk Domestik Bruto (PDB).