Implikasi Hukum Kencan Terlarang dengan Pasangan yang Sudah Menikah
**Rangkuman Berita:** **Pertanyaan:** Bisakah kencan dengan orang yang sudah menikah dipidana? **Jawaban:** * Jika hanya kencan biasa, tidak dianggap tindak pidana. * Jika berlanjut ke perzinaan, termasuk tindak pidana perzinaan menurut Pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 bulan. **Catatan Tambahan:** * Tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut, hanya bisa dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan. * Pengaduan harus mencakup kedua pelaku, yaitu suami/istri yang berzina dan selingkuhannya.