Implikasi Hukum Tuduhan Kehamilan Palsu: Perspektif Yuridis
Jika seorang perempuan mengklaim hamil oleh pria yang menyangkal, maka: * **Tidak ada dasar hukum untuk menuntut pria secara pidana,** kecuali ada pemaksaan. * **Pria dapat digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum,** dan harus membuktikan bahwa ia tidak bertanggung jawab. * **Wanita juga harus membuktikan kehamilannya disebabkan oleh hubungan dengan pria.** * **Hakim akan memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.**