Implikasi Legal dari Menikah Lagi Pasca Cerai Tanpa Keputusan Pengadilan
Perceraian memiliki dua sisi: agama dan negara. Jika suami menjatuhkan talak tiga di luar pengadilan, perceraian sah secara agama namun tidak sah secara hukum. Dalam kasus ini, jika istri menikah lagi tanpa surat cerai sah, istri dan suami baru berpotensi dipidana karena perzinaan. Sebab, secara hukum perkawinan mereka masih dianggap sah. Oleh karena itu, talak yang sah adalah yang diucapkan di pengadilan. Jika talak diucapkan di luar pengadilan, putusnya perkawinan hanya sah secara agama dan tidak diakui hukum.