Impor Truk Bekas untuk Industri Pertambangan: Isuzu Ungkap Pendiriannya

Impor Truk Bekas untuk Industri Pertambangan: Isuzu Ungkap Pendiriannya

Pemerintah melonggarkan aturan impor kendaraan bekas untuk keperluan khusus, seperti truk bekas untuk pertambangan dengan berat di atas 24 ton. Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak negatif pada penjualan truk produksi dalam negeri dan industri komponen serta suku cadangnya. Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan produksi suku cadang karena truk bekas impor tidak kompatibel dengan suku cadang yang diproduksi di Indonesia.