Indonesia Desak Israel untuk Menghormati Kedaulatan Palestina Sesuai Putusan Mahkamah Internasional

Pemerintah Indonesia mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal. Indonesia menyerukan Israel untuk segera mengakhiri pendudukannya dan mengevakuasi pemukim Yahudi dari wilayah Palestina. ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum, termasuk pembangunan pemukiman dan tembok pemisah. Pengadilan memerintahkan Israel untuk angkat kaki dari Palestina sesegera mungkin. Palestina menyambut putusan ini sebagai momen bersejarah, sementara Israel mengkritiknya sebagai keputusan yang salah.