Indonesia Klaim Pengendalian Penuh Ruang Udara Natuna dari Singapura

**RI Resmi Ambil Alih Kontrol Ruang Udara Natuna** Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah resmi mengambil alih pengelolaan ruang udara Natuna dari kendali Singapura. Pengalihan kendali ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Ruang Udara Natuna. Dengan diambil alihnya pengelolaan ini, Indonesia memiliki kewenangan penuh atas navigasi dan keselamatan penerbangan di wilayah ruang udara Natuna, yang sebelumnya dikelola oleh otoritas Singapura selama lebih dari 70 tahun. Pengalihan kontrol ini merupakan bukti nyata kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah kedaulatannya dan memperkuat posisi negara di kawasan Laut Natuna Utara, yang kaya akan sumber daya alam.