Indonesia Raih Kepemilikan 127 Hektar Perkebunan Sawit di Malaysia
Indonesia dan Malaysia telah menyelesaikan sengketa lahan di Pulau Sebatik. Sebagai kompensasi, Indonesia akan menerima 127 hektar lahan sawit dari Malaysia. Malaysia juga meminta ganti rugi Rp 50 miliar untuk relokasi perumahan. Lahan sawit yang diterima Indonesia akan dimanfaatkan untuk membayar ganti rugi relokasi dan meningkatkan perekonomian daerah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang diharapkan menerbitkan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) agar lahan tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.