Inggris Tetapkan Kerangka Peraturan Ketat untuk Penilai ESG dalam Sektor Keuangan
Pemerintah Inggris berencana membuat undang-undang baru untuk mengatur penyedia peringkat ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola) pada tahun 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam peringkat ESG. Undang-undang tersebut akan mengawasi penyedia peringkat ESG di bawah Otoritas Pengawas Keuangan. Langkah ini diambil karena meningkatnya permintaan untuk peringkat ESG seiring investor yang semakin mempertimbangkan aspek ESG dalam investasi mereka. Inisiatif ini sejalan dengan rekomendasi Organisasi Internasional Komisi Sekuritas (IOSCO) untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam peringkat ESG. Beberapa yurisdiksi seperti UE juga telah menerapkan peraturan serupa. Pemerintah Inggris sebelumnya telah meluncurkan kode etik sukarela untuk penyedia peringkat ESG, tetapi undang-undang baru akan memberikan kerangka peraturan yang lebih kuat untuk memastikan akurasi dan objektivitas peringkat ESG.