Inisiatif DLH Jakarta dalam Menerapkan Plastik Ramah Lingkungan
Untuk mengelola sampah, Pemprov DKI Jakarta telah membuat beberapa aturan, antara lain: * Larangan menggunakan produk, kemasan, dan wadah sekali pakai. * Kewajiban menggunakan kemasan atau produk yang dapat digunakan kembali atau mudah terurai. * Pembatasan penggunaan kemasan sekali pakai dan pemanfaatan kembali kemasan. Aturan ini terdapat dalam berbagai regulasi, seperti: * Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah * Perda 4/2019 tentang Pengelolaan Sampah * Pergub 142/2019 tentang Kantong Belanja Ramah Lingkungan * Pergub 55/2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah * Pergub 102/2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan * Ingub 107/2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Kantor Pemerintah Pemprov DKI Jakarta menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mengelola sampah secara efektif.