Inisiatif DPR Berbuah Hasil: RUU Kementerian Diluluskan tanpa Penolakan dari Fraksi Mana Pun

Inisiatif DPR Berbuah Hasil: RUU Kementerian Diluluskan tanpa Penolakan dari Fraksi Mana Pun

**Rangkuman Berita** Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi usulan inisiatif DPR. **Perubahan Utama dalam RUU:** * Penghapusan Pasal 15 UU sebelumnya, yang mengatur jumlah maksimum Kementerian (34). * Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah Kementerian sesuai kebutuhan, dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi. * Penghapusan Pasal 10 UU sebelumnya, yang mengatur tentang Wakil Menteri. **Pandangan Fraksi:** * PKS dan PDIP menyetujui dengan catatan, menyarankan penambahan kata "efisiensi" dalam ketentuan efektivitas. * NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Golkar menyetujui tanpa catatan. **Langkah Selanjutnya:** * RUU Kementerian Negara akan dibahas dalam rapat paripurna DPR untuk menjadi usulan inisiatif DPR. * Setelah disetujui menjadi usulan DPR, RUU akan dibahas secara lebih lanjut hingga menjadi Undang-Undang.