Inisiatif EFT Mengoptimalkan Pendanaan Lingkungan Hidup di 40 Daerah

Inisiatif EFT Mengoptimalkan Pendanaan Lingkungan Hidup di 40 Daerah

Kementerian Dalam Negeri mencatat 40 pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan transfer dana ke daerah berdasarkan kinerja ekologis (EFT). Ini mendorong daerah melindungi lingkungan hidup sambil membangun secara berkelanjutan. Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mengharapkan inovasi EFT berkembang di daerah lain demi mencapai target nol emisi karbon pada 2060. EFT memberikan insentif kinerja kepada pemerintah daerah berdasarkan kinerja ekologis mereka, melalui bantuan keuangan, Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana kelurahan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup telah mempromosikan EFT sejak 2017. Sejak 2019 hingga 2024, pemerintah daerah telah mengalokasikan Rp 355,4 miliar untuk EFT. Tercatat 5 provinsi, 31 kabupaten, dan 4 kota telah menerapkan EFT, memberikan manfaat ke lebih dari 21 kabupaten/kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan.