Inisiatif Masyumi Mendorong Perjuangan Buruh untuk Perolehan THR Universal
Asal-usul THR di Indonesia berawal dari tahun 1950-an. Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo mempelopori pemberian pinjaman lebaran untuk pegawai negeri (PNS), yang kemudian dikenal sebagai THR. Setelah tuntutan dari buruh, pemerintah mengatur pemberian THR untuk karyawan swasta. Peraturan resmi THR dikeluarkan pada 1994 dan disempurnakan pada 2013, menjadikan THR sebagai hak resmi pekerja. Saat ini, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain menjadi hak pekerja, THR juga menjadi bagian dari budaya, seperti orangtua memberikan THR kepada anak-anak.