Inisiatif Polri Wujudkan Keadilan melalui Direktorat PPO-PPA: Langkah Maju Menuju Perlindungan Perempuan
Komnas Perempuan mendorong pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Polri. Direktorat ini dibutuhkan karena penanganan kasus perempuan dan anak membutuhkan unit khusus. Saat ini terdapat 528 unit PPA di kepolisian, namun kapasitasnya masih terbatas. Komnas Perempuan mengapresiasi rencana Kapolri untuk memperkuat unit PPA, terutama pasca disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan revisi KUHP. UU ini akan berdampak pada pelaksanaan tugas Unit PPA dalam menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak.