Inovasi Digital ID: Revolusi Pelayanan Publik Tanpa Ribet Fotocopy KTP
Pemerintah sedang mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah pelayanan publik. Dengan IKD, masyarakat tidak lagi perlu fotokopi KTP. IKD juga memungkinkan pegawai negeri sipil bekerja dari berbagai tempat, seperti kantin atau perpustakaan, karena memudahkan pelayanan warga. IKD ditargetkan selesai bertahap pada September 2024. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk operasional September 2024 dan pengembangan layanan digital di 2025. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, INA Digital, dan Peruri berkolaborasi untuk memperkuat aspek teknis dan implementasi IKD.