Inovasi Kejaksaan Agung: Gelang Detektor untuk Tingkatkan Pengawasan Tahanan Kota di Tahun Mendatang
Kejaksaan Agung menggunakan gelang detektor untuk memantau lima tersangka kasus korupsi emas PT Antam selama tahanan kota/tahanan rumah. Gelang ini berfungsi mendeteksi pergerakan tersangka dan mencegah penyalahgunaan status tahanan. Penggunaan gelang ini merupakan program Kejaksaan sejak awal 2024, tidak hanya untuk kasus korupsi tetapi juga pidana umum. Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam, lima di antaranya berstatus tahanan kota dengan gelang detektor.