Inovasi Perbankan Melawan Wabah Judi Daring

Inovasi Perbankan Melawan Wabah Judi Daring

Judi online semakin marak di Indonesia, dengan transaksi mencapai Rp 100 triliun per kuartal. Pelaku sering menggunakan rekening bank sebagai depo pemain. OJK kesulitan mendeteksi rekening yang akan diperjualbelikan untuk judi online. Bank diminta memperketat pengawasan transaksi judi online. OJK telah memblokir 6.056 rekening bank terkait judi online. Mereka berencana memasukkan bandar judi online ke daftar hitam. Beberapa bank mengambil tindakan untuk memberantas judi online, seperti: * **BNI:** Memblokir rekening yang terkait dengan judi online dan memberikan data mencurigakan ke OJK.