Inovasi Polri: Pengajuan Izin Event Disederhanakan, Tinggal Sekali Klik

Inovasi Polri: Pengajuan Izin Event Disederhanakan, Tinggal Sekali Klik

Kapolri Listyo Sigit Prabowo meluncurkan layanan digital perizinan penyelenggara event. Penyelenggara tidak perlu mengajukan izin berulang-ulang. Dengan layanan ini, penyelenggara hanya perlu mengisi formulir dan melengkapi dokumen secara online. Proses perizinan paling lama 14 hari kerja. Layanan ini telah berlaku di 7 venue di DKI Jakarta dan Banten, seperti GBK dan JCC. Layanan ini memudahkan penyelenggaraan event dan mengikuti perkembangan digital global.