Inovasi RFID untuk Pelat Nomor Kendalikan Peredaran TNKB Palsu

Inovasi RFID untuk Pelat Nomor Kendalikan Peredaran TNKB Palsu

Untuk mengatasi penggunaan pelat nomor palsu, Korlantas Polri berencana menggunakan sistem RFID (Radio Frequency Identification) pada pelat nomor kendaraan. Dengan RFID, saat kendaraan terekam kamera tilang elektronik, sistem akan langsung mendeteksi keaslian pelat nomor. Jika palsu, sistem akan menunjukkan data kendaraan yang tidak sesuai. Penerapan RFID memerlukan kerja sama dengan agen pemegang merek (ATPM) untuk memasang sistem tersebut pada kendaraan baru. Sistem RFID juga memiliki integrasi yang komprehensif, termasuk pembayaran parkir, tol, dan pemantauan pelanggaran pengemudi. Teknologi ini diharapkan dapat menyulitkan pemalsuan pelat nomor.