Insentif Pajak: Pembelian Mobil Listrik di Ibu Kota Nusantara Bebas PPN dengan Persyaratan Tertentu
Untuk mendorong kota yang ramah lingkungan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah membebaskan kendaraan listrik dari pajak PPN hingga akhir 2035. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: * Kendaraan diproduksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu. * Kendaraan dimiliki oleh warga negara Indonesia, warga negara asing dengan izin sah, atau badan usaha ber-NPWP. * Kendaraan listrik bertenaga baterai, baik pribadi maupun umum, yang beroperasi di IKN atau menghubungkannya dengan wilayah sekitar. * Kendaraan dijual oleh agen resmi di IKN. * Kendaraan roda dua, tiga, dan empat berpenumpang harus memenuhi ketentuan TKDN khusus. Kendaraan lain harus memenuhi TKDN minimal 20%.