Insentif Rp100 Juta Dirancang untuk Merangsang Relokasi PNS ke Ibu Kota Baru (IKN)
Pemerintah mengusulkan tunjangan kinerja sebesar Rp100 juta untuk PNS yang bersedia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Insentif ini diusulkan sama seperti yang diterima pejabat setara eselon I di Otorita IKN. Alasan pemberian insentif ini adalah biaya hidup yang tinggi di IKN, termasuk biaya pendidikan anak dan fasilitas kelas internasional. Kemenpan RB terus melobi Kemenkeu untuk menyetujui usulan ini. Meski baru sebatas usulan, Kemenpan RB menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak PNS yang pindah. Menurut Otorita IKN, fasilitas dan gaji yang ditawarkan di IKN lebih baik dibandingkan di daerah asal. Bahkan, pegawai PPPK bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp22 juta. Otorita IKN juga berusaha mengurangi gesekan dengan warga lokal dengan mempekerjakan 35% pegawai dari warga lokal. Pemerintah berharap insentif dan fasilitas yang baik dapat mendorong PNS untuk pindah ke IKN.