Instansi Pemerintah Tuntut Kembalian Dana Rp45 Juta dari Penyanyi Nayunda

Instansi Pemerintah Tuntut Kembalian Dana Rp45 Juta dari Penyanyi Nayunda

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah diperintahkan hakim untuk mengembalikan uang Rp45 juta yang diterimanya dari Kementerian Pertanian saat menjadi tenaga kontrak honorer. Uang tersebut diduga berasal dari Kementan dan tidak berhak diterima oleh Nayunda. Nayunda sebelumnya disebut sebagai asisten anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan juga anggota DPR dari Fraksi NasDem. Namun, Nayunda membantah mengetahui asal-usul uang yang diterimanya. Hakim mengingatkan Nayunda agar tidak terseret dalam kasus ini dan meminta pertanggungjawabannya atas uang yang diterimanya. Nayunda yang mendapat gaji Rp4,3 juta per bulan sebagai tenaga honorer harus mengembalikan uang tersebut. SYL bersama dua terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp85 miliar selama periode 2020-2023. SYL juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK dan masih dalam tahap penyidikan.