Institusi Pendidikan Tinggi Diminta Sediakan Opsi UKT Terjangkau Rp500 Ribu per Semester

Institusi Pendidikan Tinggi Diminta Sediakan Opsi UKT Terjangkau Rp500 Ribu per Semester

Pemerintah mewajibkan PTN dan PTN BH untuk menyediakan keringanan UKT bagi mahasiswa dari golongan ekonomi lemah. Kelompok tarif I hanya membayar Rp500 ribu per semester, sementara kelompok tarif II membayar Rp1 juta per semester. Hal ini bertujuan agar biaya kuliah lebih sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pemerintah juga menegaskan akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di PTN.