Institut Monitoring dan Advokasi Indonesia (IM57+) Akan Ajukan Pengaduan Etik terhadap Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Institut Monitoring dan Advokasi Indonesia (IM57+) Akan Ajukan Pengaduan Etik terhadap Nurul Ghufron ke Dewas KPK

IM57+, organisasi mantan pegawai KPK yang dipecat, akan melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK. IM57+ menduga Ghufron berupaya menghambat penyelidikan dugaan korupsi yang sedang dilakukan Dewas KPK. Ini terbukti dari pelaporan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas dan PTUN. Menurut IM57+, Dewas KPK memiliki wewenang menyelidiki dugaan korupsi, termasuk meminta analisis keuangan pegawai KPK. Tindakan Ghufron dianggap sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Dewas KPK akan menyidangkan kasus dugaan kode etik Ghufron pada 2 Mei 2024. Sebelumnya, Ghufron telah melaporkan Ho ke Dewas karena dugaan penyalahgunaan wewenang.