Interogasi Intensif Eks Pejabat Kemnaker oleh Jaksa Terkait Pelanggaran Perlindungan TKI

Interogasi Intensif Eks Pejabat Kemnaker oleh Jaksa Terkait Pelanggaran Perlindungan TKI

**Rangkuman Berita:** **Saksi Mengaku Tidak Ada Pedoman dalam Pengecekan Sistem Proteksi TKI** Dalam sidang kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI, Arif Jatmiko, saksi dari pensiunan PNS Kemnaker, bersaksi bahwa ia bertugas membantu memeriksa perlengkapan sistem tersebut. Namun, ia mengaku tidak diberikan buku pedoman atau pedoman khusus untuk melakukan tugasnya. Jatmiko hanya mengecek merek, jumlah, dan spesifikasi barang berdasarkan daftar periksa yang diberikan. Ia bertugas membantu panitia penerima barang untuk memastikan barang-barang tersebut sesuai dengan spesifikasi. **Kerugian Negara Rp 17,6 Miliar** Dalam kasus ini, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. Ia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Adi Inti Mandiri didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi dari pengadaan sistem proteksi TKI.