Intervensi Mendesak untuk Mengatasi Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

Intervensi Mendesak untuk Mengatasi Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

Kekerasan terhadap jurnalis perempuan di Indonesia masih tinggi, dengan 49% mengaku mengalaminya pada 2023. AJI mendesak intervensi untuk melindungi mereka, karena minimnya SOP kekerasan seksual di perusahaan pers dan Dewan Pers. Diperlukan rencana aksi nasional yang holistik dan kolaboratif, karena undang-undang saat ini hanya bersifat normatif dan perlindungan hukum untuk jurnalis masih belum optimal.