Intisari Rencana Dewan Pertimbangan Agung: Sebuah Tinjauan Komprehensif
DPR menyetujui revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Berikut perubahan yang akan terjadi: * **Perubahan Nama:** Wantimpres diubah menjadi DPA. * **Status:** DPA merupakan lembaga negara yang memberikan nasihat kepada Presiden. * **Persyaratan:** Anggota DPA harus memenuhi persyaratan, antara lain: * Bertakwa kepada Tuhan * Warga negara Indonesia * Setia pada Pancasila * Memiliki sifat kenegarawanan * Sehat jasmani dan rohani * Jujur, adil, dan berkelakuan baik * **Larangan Rangkap Jabatan:** Anggota DPA tidak diperbolehkan merangkap jabatan.