Investasi Besar Meta di Media Indonesia Melalui Perpres Hak Penerbit

Investasi Besar Meta di Media Indonesia Melalui Perpres Hak Penerbit

Meta, perusahaan induk platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram, berencana berinvestasi di media Indonesia untuk mematuhi peraturan "Publisher Rights". Peraturan ini mengharuskan platform digital bekerja sama dengan perusahaan media. Bentuk kerja sama ini bisa berupa pembayaran konten berita, berbagi data, atau lainnya. Namun, Meta sebelumnya menyatakan tidak wajib membayar konten berita yang diunggah pengguna di platform mereka karena pengguna mengunggahnya secara sukarela. Meta telah berdiskusi dengan perusahaan media di Indonesia, tetapi detail kerja sama belum diungkapkan. Meta akan menunggu arahan dari pemerintah Indonesia dan Meta global untuk implementasi peraturan ini.