Investasi di IKN Kini Lebih Mudah: Investor Dapat Hak Guna Bangunan (HGB) Langsung 80 Tahun

Investasi di IKN Kini Lebih Mudah: Investor Dapat Hak Guna Bangunan (HGB) Langsung 80 Tahun

Pemerintah memudahkan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menerbitkan PP Nomor 29 Tahun 2024. Dengan PP baru ini, investor dapat langsung memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun dalam satu siklus. Sebelumnya, HGB diberikan secara bertahap: 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Selain HGB, PP tersebut juga mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun dalam satu siklus. Investor berpotensi mendapatkan tambahan HGU 95 tahun lagi setelah siklus pertama berdasarkan evaluasi.