Investigasi Bawaslu: Penjabat Wali Kota Bekasi Bersih dari Tuduhan Pelanggaran Aturan Atribut ASN
Sejumlah ASN Pemkot Bekasi diketahui mengenakan jersey bernomor punggung 2. Bawaslu RI menyatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum pemilu. Bawaslu Kota Bekasi telah menyelidiki kasus ini dan tidak menemukan unsur tindak pidana. Bawaslu juga menilai ASN tidak melanggar netralitas. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengoreksi kasus ini dan menemukan seorang Camat yang terbukti melanggar. KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran netralitas ASN dalam kasus tersebut.