Investigasi Kasus Penyalahgunaan 109 Ton Emas Berlogo ANTAM Menjerat Mantan Petinggi perusahaan
Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka korupsi tata kelola emas dari 2010-2021. Mereka diduga menempelkan logo Antam pada emas swasta secara ilegal. Emas yang dicetak dengan logo Antam mencapai 109 ton, diduga diedarkan di pasar bersama emas resmi Antam, sehingga merugikan perusahaan tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Mereka ditahan setelah penyidik Kejaksaan memiliki cukup bukti.