Investigasi Kecelakaan Subang: Polri Menelusuri Potensi Keterlibatan PO Bus dan Produsen Kendaraan

Polisi mempertimbangkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Subang yang melibatkan rombongan pelajar. Selain pengemudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan tersangka baru meliputi: * Perusahaan Otobus (PO) * Karoseri (pembuat bodi dan sasis) Hal ini karena adanya perubahan bentuk bus yang tidak sesuai peraturan, sehingga memengaruhi kekuatan dan keamanan kendaraan. Para ahli akan menghitung dampak dari perubahan tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan pasal 270 UU Lalu Lintas terhadap Karoseri dan pengusaha bus terkait perubahan bentuk yang membahayakan. Sebelumnya, kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang. Polisi menduga ada masalah pada rem bus yang beberapa kali diperbaiki namun tidak tuntas. Selain itu, perawatan rutin juga dinilai tidak dilakukan dengan baik, seperti kebocoran oli dan kandungan air berlebih dalam minyak rem.