Investigasi Komisi Yudisial terhadap Hakim yang Kontroversial dalam Kasus Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, dua hakim anggota, dan terdakwa Ronald Tannur. Pemeriksaan terkait vonis bebas terhadap Ronald yang didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Vonis bebas tersebut dikeluarkan karena hakim berpendapat Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Korban dinyatakan meninggal karena penyakit akibat minum alkohol, bukan karena penganiayaan Ronald. JPU telah mengajukan kasasi atas vonis tersebut.