Investigasi Parlemen Mengungkap Praktik Naiknya Biaya Kuliah yang Berlebihan di Kampus

Investigasi Parlemen Mengungkap Praktik Naiknya Biaya Kuliah yang Berlebihan di Kampus

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas negeri disebabkan oleh dua faktor: 1. Alokasi anggaran pendidikan universitas yang tidak optimal. 2. Penetapan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memberikan keleluasaan rektorat menaikkan UKT untuk memenuhi kebutuhan operasional. Kenaikan UKT yang "ugal-ugalan" tersebut terjadi dengan jumlah yang tinggi dan dilakukan saat mahasiswa sedang dalam proses belajar. Komisi X DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelidiki hal ini dan mendorong revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.