Investigasi Parlemen Mengungkap Praktik Naiknya Biaya Kuliah yang Berlebihan di Kampus
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas negeri disebabkan oleh dua faktor: 1. Alokasi anggaran pendidikan universitas yang tidak optimal. 2. Penetapan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memberikan keleluasaan rektorat menaikkan UKT untuk memenuhi kebutuhan operasional. Kenaikan UKT yang "ugal-ugalan" tersebut terjadi dengan jumlah yang tinggi dan dilakukan saat mahasiswa sedang dalam proses belajar. Komisi X DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelidiki hal ini dan mendorong revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.