Investigasi Polisi Ungkap Motif Serangan terhadap Jurnalis dalam Sidang SYL
Polisi masih menyelidiki alasan dua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis Bodhiya Vimala saat kericuhan sidang pembacaan vonis Syahrul Yasin Limpo. Tersangka MNM memukul korban, sedangkan S menendang dan memukul korban serta kameranya. Kedua tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan pengeroyokan.