iPhone Menghebohkan Media Sosial: Terdaftar di Kemdikbud, Ada Apa?
Pengguna media sosial ramai membahas iPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kemendikbud. Namun, faktanya tidak ada IMEI iPhone yang terdaftar di Kemendikbud. Pemerintah telah menetapkan bahwa pendaftaran IMEI dilakukan oleh tiga pihak resmi: operator seluler, Kemenperin, dan Bea Cukai. iPhone dengan IMEI terdaftar di Kemenperin merupakan iPhone resmi yang dijual di Indonesia. Bagi yang ingin membeli iPhone bekas, disarankan untuk memastikan IMEI-nya terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan IMEI yang terdaftar di Kemendikbud karena tidak ada mekanisme untuk melakukan pendaftaran tersebut.