Istri Mantan Gubernur Maluku Utara Dihadirkan KPK sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang
KPK memeriksa istri mantan Gubernur Maluku Utara terkait kasus pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam kasus korupsi yang sama, yaitu seorang ASN dan pemilik perusahaan. Kasuba, mantan Gubernur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara senilai Rp 500 miliar. Ia diduga memerintahkan manipulasi progres proyek untuk mencairkan anggaran, dan menerima suap Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk hotel dan keperluan kesehatan pribadinya. Kasuba saat ini dituntut 9 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi pengganti tersebut.