Isu Pendaftaran iPhone di Kemendikbud: Klarifikasi dan Penjelasan

Isu Pendaftaran iPhone di Kemendikbud: Klarifikasi dan Penjelasan

Ramai di media sosial dugaan adanya iPhone dengan IMEI terdaftar di Kemendikbud. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Pendaftaran IMEI iPhone hanya bisa dilakukan oleh tiga pihak: operator seluler, Kemenperin, dan Bea Cukai. iPhone dengan IMEI terdaftar di Kemenperin dapat diperdagangkan resmi di Indonesia. Bagi yang ingin membeli iPhone bekas, disarankan untuk mengecek status IMEI di situs resmi Kemenperin atau Bea Cukai. Warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama 90 hari dapat mendaftarkan IMEI iPhone melalui operator seluler.