Jadwal Tanda Tangan Keppres IKN Tertunda karena Pertimbangan Pelantikan Prabowo

Jadwal Tanda Tangan Keppres IKN Tertunda karena Pertimbangan Pelantikan Prabowo

Keppres pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara belum diterbitkan karena ada faktor yang harus dipertimbangkan, seperti pelantikan presiden terpilih pada 2024. Tempat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 masih belum ditentukan karena Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia resmi. Keputusan menerbitkan Keppres adalah kewenangan penuh Presiden Joko Widodo, dan pemerintah berusaha agar jarak waktu penerbitan Keppres dan pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) tidak terlalu jauh.