Jakarta Berencana Terapkan Regulasi Batasan Satu Alamat untuk Tiga Rumah Tangga
Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi alamat rumah untuk maksimal 3 Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan karena ditemukan kasus di mana satu alamat digunakan oleh belasan KK. Alasan pembatasan ini adalah untuk menangani masalah administrasi kependudukan dan pengoptimalan anggaran. Saat ini, Jakarta memiliki 8,5 juta penduduk ber-KTP yang menetap, sementara total penduduk mencapai belasan juta. Selisih ini menjadi beban bagi APBD. Jika aturan ini berlaku, maka pendatang yang tidak memiliki penjamin akan dipulangkan ke daerah asal.