Jakarta resmi menjadi Daerah Khusus dengan lahirnya Undang-undang Nomor **[Nomor Undang-Undang]**

Jakarta resmi menjadi Daerah Khusus dengan lahirnya Undang-undang Nomor **[Nomor Undang-Undang]**

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang. RUU ini mengatur status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.