Jakarta Tetapkan Visi Global Melalui Pengesahan RTRW dan RPJPD, Menuju Kota Metropolitan Terkemuka
Dua peraturan daerah (Perda) disahkan dalam rapat DPRD DKI Jakarta, yaitu: * **RTRW Jakarta 2024-2044:** Rencana tata ruang yang bertujuan menjadikan Jakarta sebagai kota global, berkelanjutan, berbasis transit dan digital. * **RPJPD Jakarta 2025-2045:** Rencana pembangunan jangka panjang yang fokus pada: * Pembangunan berorientasi transit dan digital * Hunian layak dan lingkungan permukiman mandiri * Ruang kota yang terintegrasi dengan wilayah sekitarnya (Jabodetabekpunjur) * Peran Jakarta sebagai pusat bisnis dan kebudayaan global Pengesahan Perda ini bertujuan untuk mengakomodasi dinamika pembangunan Jakarta dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.