Jaksa Agung Fokuskan Penyidikan Kasus Emas 109 Ton dengan Panggil Mantan Petinggi Antam
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam (HW) dan empat orang lainnya terkait kasus korupsi pengelolaan 109 ton emas. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan General Manager PT Antam periode 2010-2022. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk melebur, memurnikan, dan mencetak logam mulia secara ilegal.