Jaksa Agung Limpahkan Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Kejaksaan melimpahkan dua tersangka kasus korupsi timah ke pengadilan. Mereka adalah Tamron Tamsil (pemilik CV VIP) dan Achmad Albani (Manajer Operasional CV VIP). Kejagung juga melimpahkan barang bukti berupa kendaraan bermotor, elektronik, emas, dan uang tunai miliaran rupiah. Tersangka akan ditahan lanjutan selama 20 hari. Tersangka Tamron ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka Albani ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun.